1. HUKUM
A. Pengertian Hukum
Hukum ialah salah
satu dari norma dalam masyarakat. Berbeda dari tiga norma lainnya, norma hukum
memiliki sanksi yang lebih tegas. Hukum sulit didefinisikan karena kompleks dan
beragamnya sudut pandang yang hendak dikaji. Beberapa pengertian hukum menurut
para ahli hukum adalah sebagai berikut :
1. Drs. E. Utrecht, S.H.
Dalam bukunya yang
berjudul Pengantar dalam Hukum Indonesia (1953), beliau mencoba membuat suatu
batasan sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari ilmu hukum.
Menurutnya, hukum ialah himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan)
yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh
anggota masyarakat yang bersangkutan karena pelanggaran petunjuk hidup itu
dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
2. Achmad Ali
Hukum adalah
seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat atau
diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan baik dalam aturan
tertulis (peraturan) ataupun yang tidak tertulis, yang mengikatdan sesuai
dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan, dan dengan ancaman sanksi
bagi pelanggar aturan itu.
3. Immanuel Kant
Hukum ialah
keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat
menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan
hukum tentang kemerdekaan (1995).
4. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Hukum ialah
keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam
masyarakat dan bertujuan memelihara ketertiban serta meliputi lembaga-lembaga
dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai kenyataan dalam
masyarakat.
5. J.C.T. Simorangkir
Hukum adalah peraturan yang bersifat
memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat dan
dibuat oleh lembaga berwenang.
6. Mr. E.M. Meyers
Hukum adalah semua
aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan. Ditujukan kepada tingkah laku
manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi penguasapenguasa negara
dalam melakukan tugasnya.
7. S.M. Amin
Dalam bukunya yang
berjudul “Bertamasya ke Alam Hukum,” hukum dirumuskan sebagai berikut:
Kumpulankumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi sanksi. Tujuan
hukum itu adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga
keamanan dan ketertiban terpelihara.
8. P. Borst
Hukum adalah
keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan manusia di dalam masyarakat.
Yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dan bertujuan mendapatkan tata atau
keadilan.
9. Prof. Dr. Van Kan
Hukum adalah
keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan
manusia di dalam masyarakat.
B. Ciri-Ciri dan Sikap
Hukum
·
Berikut adalah ciri-ciri dari hukum :
1.
Peraturan
mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2.
Peraturan
itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3.
Peraturan
itu bersifat memaksa
4.
Sanksi
terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas
5.
Berisi
perintah dan atau larangan
6.
Perintah
dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang
·
Berikut Sifat Hukum :
1. Mengatur
Karena hukum memuat
peraturan-peraturan berupa perintah dan/atau larangan yang mengatur tingkah
laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam
masyarakat.
2. Memaksa
Karena hukum dapat
memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan
menerima sanksi tegas.
C. Sumber-Sumber Hukum
Sumber-sumber hukum
adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan.
Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa.
Sumber-sumber Hukum
ada 2 jenis yaitu:
1. Sumber-sumber
hukum materiil, yakni
sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber
hukum formiil, yakni UU,
kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin.
·
Undang-Undang
Ialah suatu
peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa
negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya
·
Kebiasaan
Ialah perbuatan
yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang
selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun
temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
·
Keputusan Hakim (Jurisprudensi)
Ialah Keputusan
hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan
keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat
keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU
·
Traktat
Ialah perjanjian
yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara
negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat
warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.
·
Pendapat Para Ahli Hukum (Doktrin)
Pendapat atau
pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum.
Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan
internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.
D. Macam-Macam
Pembagian Hukum
1. Menurut
Sumbernya :
·
Hukum
undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
·
Hukum
adat, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
·
Hukum
traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian
Negara.
·
Hukum
jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
·
Hukum
doktrin, yaitu hukum yang terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang
sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.
2. Menurut
Bentuknya :
·
Hukum
tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan
·
Hukum
tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan
masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu
peraturan perundangan.
3. Menurut
Tempat Berlakunya :
·
Hukum
nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
·
Hukum
internasional, yaitu yang mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia
internasional.
4. Menurut
Waktu Berlakunya :
·
Ius
constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu
masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
·
Ius
constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
·
Hukum
asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan
untuk segala bangsa di dunia.
5. Menurut
Cara Mempertahankannya :
·
Hukum
material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan
hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan.
·
Hukum
formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara
melaksanakan hukum material.
6. Menurut
Sifatnya :
·
Hukum
yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan
mutlak.
·
Hukum
yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang
bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
7. Menurut
Wujudnya :
·
Hukum
obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara berlaku umum.
·
Hukum
subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang
tertentu atau lebih. Disebut juga hak.
8. Menurut
Isinya :
·
Hukum
privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang
lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
·
Hukum
publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat
kelengkapannya ata hubungan antara Negara dengan warganegara.
Sumber :
2. NEGARA
A. Pengertian Negara
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada
di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik,
sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara
minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang
berdaulat serta pengakuan dari negara lain. Berikut definisi lain dari Negara
menurut para ahli :
1. Roger F. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur
atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
2. George Jellinek
Negara merupakan organisasi kekuasaan dari
kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
3. Prof R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau
kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
B. Sifat-Sifat Negara
Sifat-Sifat Negara antara lain :
1. Sifat Memaksa
Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya,
baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
2. Sifat Monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi
tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
3. Sifat Totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan
negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan
hukum dan lainnya.
C. Bentuk Negara
Berikut ini adalah bentuk negara yang ada
didunia :
1. Negara
Kesatuan
2. Negara
Serikat
3.
Peserikatan Negara (konfederasi)
4. Uni,
dibagi menjadi 2 yaitu : Uni Riil dan Uni Personil
5.
Dominion
6.
Koloni
7.
Protektorat
8.
Mandat
9. Trust
D. Unsur-Unsur Negara
Unsur-unsur suatu negara itu meliputi berikut
ini :
a. Rakyat
Rakyat
adalah semua orang mendiami wilayah suatu negara. Rakyat adalah unsur yang
terpenting dalam negara karena rakyat yang mendirikan dan membentuk suatu
negara. Rakyat terdiri atas penduduk dan bukan penduduk.
Penduduk,
yaitu semua orang yang tinggal dan menetap dalam suatu negara. Mereka lahir
secara turun-temurun dan besar di dalam suatu negara.
Bukan penduduk
adalah orang yang tinggal sementara di suatu negara. Misalnya, turis
mancanegara yang berkunjung ke Indonesia.
Penduduk dapat dibedakan menjadi warga negara
dan orang asing. Warga negara adalah semua orang yang menurut undang-undang
diakui sebagai warga negara. Sebaliknya, orang asing atau warga negara asing
adalah orang yang mendapat izin tinggal di suatu negara, bukan sebagai duta
besar, konsul, dan konsuler.
b. Wilayah
Wilayah merupakan tempat tinggal rakyat di suatu
negara dan merupakan tempat menyelenggarakan pemerintahan yang sah. Wilayah
suatu negara terdiri atas daratan, lautan, dan udara. Wilayah suatu negara
berbatasan dengan wilayah negara lainnya. Batas-batas wilayah negara dapat
berupa bentang alam contohnya sungai, danau, pegunungan, lembah, laut; batas
buatan contohnya pagar tembok, pagar kawat berduri, patok; batas menurut ilmu
pasti berdasarkan garis lintang, garis bujur.
c. Pemerintahan yang Sah
Pemerintahan yang sah dan berdaulat adalah
pemerintahan yang dibentuk oleh rakyat dan mempunyai kekuasaan tertinggi.
Pemerintahan yang sah juga dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat serta
pemerintahan negara lain.
d. Pengakuan dari Negara Lain
Negara yang baru merdeka memerlukan pengakuan
dari negara lain karena menyangkut keberadaan suatu negara. Apabila negara
merdeka tidak diakui oleh negara lain maka negara tersebut akan sulit untuk
menjalin hubungan dengan negara lain. Pengakuan dari negara yang lain ada yang
bersifat de facto dan ada yang bersifat de jure. Pengakuan de facto, artinya
pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara merdeka. Pengakuan seperti ini
belum bersifat resmi. Sebaliknya, pengakuan de jure, artinya pengakuan secara
resmi berdasarkan hukum oleh negara lain sehingga terjadi hubungan ekonomi,
sosial, budaya, dan diplomatik.
Sumber :
3. Pemerintahan
Definisi
Pemerintahan
Pemerintahan adalah suatu pengertian campuran
untuk pekerjaan yang bermacam-macam. Pelaksanaan perusahaan umum, pengusahaan
kekayaan pemerintah, pelaksanaan pekerjaan umum, pengawasan kegiatan rakyat,
pengaturan kedudukan hukum rakyat. Struktur pemerintah meliputi cabang
kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Dalam istilah ini sekaligus
tercakup segi hubungan antara ketiga cabang kekuasaan itu serta wewenang
masing-masing. Jadi, istilah pemerintahan mencakup pengertian struktur dan
mekanisme kekuasaan dalam suatu negara. Istilah pemerintah lebih menggambarkan
peralatan atau organ pemerintahan itu sendiri.
Berikut Definisi dari Pemerintahan menurut para
ahli :
1.
AIM
ABDULKARIM
Pemerintahan adalah segala urusan yang dilakukan
oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyat dan kepentingan negara.
2. IMAM KHOMEINI
Pemerintahan adalah wasilah untuk mencapai
tujuan mulia.
3. MINTO RAHAYU
Pemerintahan merupakan suatu seni adalah hal
yang wajar, yaitu kemampuan menggerakkan organisasi-organisasi , administrator,
dan kekuasaan kepemimpinan, serta kemampuan menciptakan, mengkarsakan, dan
merasakan surat-surat keputusan yang berpengaruh , atau kemampuan mendalangi
bawahan serta mengatur lakon pemerintah sebagai penguasa.
4. J. KRISTIADI
Pemerintahan merupakan kegiatan memerintah yang
dilakukan oleh pemerintah yang melakukan kekuasaan memerintah atas nama negara
terhadap orang yang diperintah (masyarakat).
5. P.N.H SIMANJUNTAK
Pemerintahan merupakan suatu kumpulan kegiatan
yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat, tetapi yang dikenakan beberapa
pembatasan yang diharapkan akan menjamin bahwa kekuasaan yang diperlukan untuk
pemerintahan itu tidak disalahgunakan oleh mereka yang mendapat tugas untuk
memerintah.
4. Warga Negara dan Negara
A. Asas Kewarganegaraan
Asas kewarganegaraan adalah dasar berpikir dalam
menentukan masuk tidaknya seseorang dalam golongan warga negara dari suatu
negara tertentu. Pada umumnya asas dalam menentukan kewarganegaraan. Berikut
Asas-Asas Kewarganegaraan :
1. Asas Ius Soli (Law of The Soli)
Asas ius soli adalah asas yang menentukan
kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran. Bagi negara
Indonesia, penentuan yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini (asas ius soli secara terbatas).
2. Asas Ius Sanguinis (Law of The
Blood)
Asas ius sanguinis adalah penentuan
kewaarganegaraan berdasarkan keturunan/pertalian darah. Artinya, penentuan
kewarganegaraan berdasarkan kewarganegaraan orang tuanya, bukan berdasarkan
negara tempat kelahiran.
3. Asas Kewarganegaraan Tunggal
Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang
menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
4. Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas
Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas
menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang
diatur dalam undang-undang ini.
Undang-undang ini pada dasarnya tidak mengenal
kewarganegaraan ganda (bipatride) maupun tanpa kewarganegaraan (apatride).
Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak dalam undang-undang ini
merupakan suatu pengecualian. Namun ada, suatu negara dalam menentukan
kewarganegaraannya hanya menggunakan asas ius soli atau isus sanguinis saja,
maka akan mengakibatkan dua kemungkinan yang terjadi, yaitu bipatride dan
apatride. Bipatride (dwi kewarganegaraan), yaitu kewarganegaraan rangkap/ganda.
Dengan demikian mengakibatkan ketidakpastian status orang yang bersangkutan dan
kerumitan administrasi tentang kewarganegaraan tersebut. Apatride (tanpa
kewarganegaraan), yaitu seseorang tanpa memiliki kewarganegaraan. Dengan
demikian, keadaan apatride ini mengakibatkan seseorang tidak akan mendapat
perlindungan dari negara manapun juga.
B. Warga Negara Indonesia Menurut UU No. 62 Tahun
1958
Warga-negara Republik Indonesia ialah :
1.
Orang-orang yang berdasarkan
perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan
yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga-negara Republik
Indonesia.
2.
Orang yang pada waktu lahirnya
mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, seorang warga-negara
Republik Indonesia, dengan pengertian bahwa kewarga-negaraan Republik Indonesia
tersebut dimulai sejak adanya hubungan hukum kekeluargaan termaksud, dan bahwa
hubungan hukum kekeluargaan ini diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun
atau sebelum ia kawin pada usia di bawah 18 tahun.
3.
Anak yang lahir dalam 300 hari
setelah ayahnya meninggal dunia apabila ayah itu pada waktu meninggal dunia
warga- negara Republik Indonesia.
4.
Orang yang pada waktu lahirnya
ibunya warga-negara Republik Indonesia, apabila ia pada waktu itu tidak
mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya.
5.
Orang yang pada waktu lahirnya
ibunya warga-negara Republik Indonesia, jika ayahnya tidak mempunyai
kewarga-negaraan, atau selama tidak diketahui kewarga-negaraan ayahnya.
6.
Orang yang lahir di dalam wilayah
Republik Indonesia selama kedua orang tuanya tidak diketahui.
7.
Seorang anak yang diketemukan di
dalam wilayah Republik Indonesia selama tidak diketahui kedua orang tuanya.
8.
Orang yang lahir di dalam wilayah
Republik Indonesia, jika kedua orang tuanya tidak mempunyai kewarga-negaraan
atau selama kewarga-negaraan kedua orang tuanya tidak diketahui.
9.
Tidak mendapat kewarga-negaraan ayah
atau ibunya dan selama ia tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya itu.
10. Orang
yang memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia menurut aturan-aturan
Undang-undang ini.
C. Hak dan Kewajiban Warga Negara
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada
pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat
dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan
sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini
mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan
pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa
Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan
menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan
rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak
mendapatkan hak-haknya
A) Hak dan Kewajiban Warga Negara
1.
Wujud Hubungan Warga Negara dengan
Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan
(role).
2.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai
dengan pasal 34 UUD 1945.
B) Hak Warga Negara Indonesia :
· Hak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
·
Hak untuk hidup dan mempertahankan
kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup
dan kehidupannya.”(pasal 28A).
·
Hak untuk membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
·
Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
·
Hak untuk mengembangkan diri dan
melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya
demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
·
Hak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya. (pasal 28C ayat 2).
·
Hak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
·
perlakuan yang sama di depan
hukum.(pasal 28D ayat 1).
·
Hak untuk mempunyai hak milik
pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan
hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
·
hak untuk diakui sebagai pribadi di
hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
(pasal 28I ayat 1).
C) Kewajiban Warga Negara Indonesia :
· Wajib menaati hukum dan
pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
·
Wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya pembelaan negara”.
·
Wajib menghormati hak asasi manusia
orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak
asai manusia orang lain
·
Wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan
serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan
yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
·
Wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan:
“tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara.”
Sumber :
5. Tindakan Politik dan Sistem
A. Arti Sistem
Sistem menurut pamudji merupakan suatu kebulatan
atau keseluruhan yang komplek atau terorganisir, suatu himpunan atau perpaduan
hal-hal atau bagian-bagian yang membentuk suatu kebulatan atau keseluruhan yang
komplek atau utuh. Sistem juga dapat diartikan sebagai kerjasama suatu kelompok
yang saling berkaitan secara utuh, apabila suatu bagian terganggu maka bagian
yang lain akan merasakan kendalanya. Namun, apabila terjadi kerjasama maka akan
tercipta hubungan yang sinergis yang kuat. Pemerintah Indonesia adalah suatu
contoh sistem, anak cabangnya adalah sistem pemerintahan daerah, kemudian
seterusnya sampai sistem pemerintahan desa dan kelurahan.
B. Pengertian Sistem Politik
Sistem Politik adalah berbagai macam kegiatan
dan proses dari struktur dan fungsi yang bekerja dalam suatu unit atau kesatuan
(masyarakat/negara). Ada beberapa definisi mengenai sistem politik, diantaranya
:
1. Menurut Almond, Sistem Politik
adalah interaksi yang terjadi dalam masyarakat yang merdeka yang menjalankan
fungsi integrasi dan adaptasi.
2.
Menurut Rober A. Dahl, Sistem
politik adalah pola yang tetap dari hubungan – hubungan antara manusia yang
melibatkan sampai dengan tingkat tertentu, control, pengaruh, kekuasaan,
ataupun wewenang.
3.
Menurut Drs. Sukarno, sistem politik
adalah sekumpulan pendapat, prinsip yang membentuk satu kesatuan yang
berhubungan satu sama lain untuk mengatur pemerintahan serta melaksanakan dan
mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu atau kelompok individu
satu sama lain atau dengan Negara dan hubungan Negara dengan Negara.
4.
Sistem Politik menurut Rusadi
Kartaprawira adalah Mekanisme atau cara kerja seperangkat fungsi atau peranan
dalam struktur politik yang berhubungan satu sama lain dan menunjukkan suatu
proses yang langggeng.
5.
Dapat disimpulkan bahwa sistem
politik adalah mekanisme seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik
dalam hubungan satu sama lain yang menunjukan suatu proses yang langsung
memandang dimensi waktu (melampaui masa kini dan masa yang akan datang).
Sumber :
TAMBAHAN :
1. Menurut pendapat kalian bagaimana
pemerintahan Presiden Jokowi yang baru berjalan satu bulan ini ?
Pemerintahan yang sudah dijalankan real saat ini
oleh bapak Presiden Jokowi adalah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM)
untuk mengurangi subsidi yang terlalu overload pada BBM ini. Menurutnya akan
lebih baik subsidi yang terlalu diberikan banyak untuk BBM dipergunakan untuk
memperbaiki fasilitas pendidikan yang kurang layak untuk dipergunakan dalam
pembelajaran, Namun menurut berita yang ada, bapak Presiden Joko Widodo telah
menjalankan janji-janjinya sesuai yang dikutip dalam sebuah forum terkenal di
Indonesia. Tetapi saya tidak tau apakah berita ini benar benar dijalankan oleh
Presiden Jokowi atau hanya sedekar pencitraan saja, tapi kita harus berfikir
positif dan menunggu kinerja bapak Presiden Jokowi yang menjalankan tugasnya
untuk 5 tahun kedepan semoga kinerja bapak Jokowi membawa Indonesia menjadi
lebih baik lagi.
2. Contoh Kasus di Indonesia dan
Penyelesainnya :
TRAGEDI TRISAKTI
Berikut Penyebabnya :
Ekonomi
Indonesia mulai goyah pada awal 1998, yang terpengaruh oleh krisis finansial
Asia sepanjang 1997 - 1999. Mahasiswa pun melakukan aksi demonstrasi
besar-besaran ke gedung DPR/MPR, termasuk mahasiswa Universitas Trisakti. Mereka
melakukan aksi damai dari kampus Trisakti menuju Gedung Nusantara pada pukul
12.30. Namun aksi mereka dihambat oleh blokade dari Polri dan militer datang
kemudian. Beberapa mahasiswa mencoba bernegosiasi dengan pihak Polri. Akhirnya,
pada pukul 5.15 sore hari, para mahasiswa bergerak mundur, diikuti bergerak
majunya aparat keamanan. Aparat keamanan pun mulai menembakkan peluru ke arah
mahasiswa. Para mahasiswa panik dan bercerai berai, sebagian besar berlindung
di universitas Trisakti. Namun aparat keamanan terus melakukan penembakan.
Korban pun berjatuhan, dan dilarikan ke RS Sumber Waras. Satuan pengamanan yang
berada di lokasi pada saat itu adalah Brigade Mobil Kepolisian RI, Batalyon
Kavaleri 9, Batalyon Infanteri 203, Artileri Pertahanan Udara Kostrad, Batalyon
Infanteri 202, Pasukan Anti Huru Hara Kodam seta Pasukan Bermotor. Mereka
dilengkapi dengan tameng, gas air mata, Styer, dan SS-1. Pada pukul 20.00
dipastikan empat orang mahasiswa tewas tertembak dan satu orang dalam keadaan
kritis. Meskipun pihak aparat keamanan membantah telah menggunakan peluru
tajam, hasil otopsi menunjukkan kematian disebabkan peluru tajam. Hasil
sementara diprediksi peluru tersebut hasil pantulan dari tanah peluru tajam
untuk tembakan peringatan.
Hak yang dilanggar :
Salah
satu hak yang dilanggar dalam peristiwa tersebut adalah hak dalam kebebasan
menyampaikan pendapat. Hak menyampaikan pendapat adalah kebebasan bagi setiap
warga negara dan salah satu bentuk dari pelaksanan sistem demokrasi pancasila
di Indonesia. Peristiwa ini menggoreskan sebuah catatan kelam di sejarah bangsa
Indonesia dalam hal pelanggaran pelaksanaan demokrasi pancasila.. Dari awal
terjadinya peristiwa sampai sekarang, pengusutan masalah ini begitu
terlunta-lunta. Sampai sekarang, masalah ini belum dapat terselesaikan secara
tuntas karena berbagai macam kendala. Sebenarnya, beberapa saat setelah
peristiwa tersebut terjadi, Komnas HAM berinisiatif untuk memulai untuk
mengusut masalah ini. Komnas HAM mengeluarkan pernyataan bahwa peristiwa ini
adalah pelanggaran HAM yang berat. Masalah ini pun selanjutnya dilaporkan ke
Kejaksaan Agung untuk diselesaikan. Namun, ternyata sampai sekarang masalah ini
belum dapat diselesaikan bahkan upayanya saja dapat dikatakan belum ada. Belum
ada satupun langkah pasti untuk menyelesaikan masalah ini. Alasan terakhir
menyebutkan bahwa syarat kelengkapan untuk melakukan siding belum terpenuhi
sehingga siding tidak dapat dilaksanakan. Seharusnya jika pemerintah
benar-benar menjunjung tinggi HAM, seharusnya masalah ini harus diselesaikan
secara tuntas agar jelas agar segala penyebab terjadinya peristiwa dapat
terungkap sehingga keadilan dapat ditegakan.
Penyelesaian :
Agar
masalah ini dapat cepat diselesaikan, diperlukan partisipasi masyarakat untuk
ikut turut serta dalam proses penuntasan kasus ini. Namun, sampai sekarang yang
masih berjuang hanyalah para keluarga korban dan beberapa aktivis mahasswa yang
masih peduli dengan masalah ini. Seharusnya masyarakat dan mahasiswa tidak
tinggal diam karena pengusutan kasus ini yang belum sepenuhnya selesai.
Walaupun sulit untuk menuntaskan kasus tersebut secara sepenuhnya, tetapi jika
masyarakat dan mahasiswa ingin bekerjasama dengan pihak terkait seharusnya
masalah bisa diselesaikan, dengan catatan stakeholder yang bersangkutan harus
jujur dalam memberikan informasi. Di luar itu semua, ada hal lain yang
sebenarnya bisa diambil oleh masyarakat dan mahasiswa dalam peristiwa tersebut,
yaitu semangat melawan pemerintahan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan
kehendak rakyat. Walaupun bisa dibilang bahwa Indonesia dari tahun ke tahun
terus membaik dan berkembang dari segi pembangunan, tetapi tetap banyak masalah
yang sebenarnya bisa terlihat jika kita berbicara dari tentang pemerintahan.
Beberapa contoh masalah-masalah pemerintahan yang ada, yaitu korupsi, perebutan
kekuasaan untuk kepentingan golongan, berbagai praktik kecurangan dalam menapai
kekuasaan, dan masalah lainnya. Dari masalah-masalah tersebut, seharusnya
masyarakat dan mahasiswa banyak mengambil peran dalam pengarahan dan evaluasi kepemimpinan.
Untuk peran mahasiswa tak dapat dipungkiri akan semakin besar karena di pundak
mereka ada sebuah beban tanggung jawab dimana para mahasiswa dituntut harus
membentuk pemimpin-pemimpin yang cakap untuk mengelola Indonesia yang lebih
baik di masa depan. Agar peristiwa ini tak kembali terulang, Hak kebebasan
berpendapat setiap warga negara benar-benar harus ditegakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar