Karena saya mendapatkan tugas tentang Organisasi Niaga, maka saya akan mencoba membahas tentang Organisasi Niaga yang berbentuk CV (Persekutuan Komanditer).
Apa sih Persekutuan Komanditer (CV) itu?
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
- Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
- Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Tipe-Tipe dalam sebuah CV (Persekutuan Komanditer) :
Apa sih Persekutuan Komanditer (CV) itu?
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
- Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
- Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Tipe-Tipe dalam sebuah CV (Persekutuan Komanditer) :
- Persekutuan Komanditer Diam-Diam : Pihak ketiga mengetahui persekutuan ini sebagai firma, tetapi mempunyai sekutu komanditer. Hubungan ke luar menggunakan nama firma, sedangkan hubungan ke dalam antar sekutu berlaku hubungan sekutu komplementer dan sekutu komanditer. Persekutuan komanditer diam-diam dapat disimpulkan dari ketentuan Pasal 19-Pasal 21 KUHD. Dengan demikian, KUHD tidak melarang adanya persekutuan komanditer diam-diam.
- Persekutuan Komanditer Terang-Terangan : Pihak ketiga mengetahui secara terang-terangan bahwa persekutuan ini adalah persekutuan komanditer. Hal ini dapat diketahui dari penggunaan nama kantor, misalnya, CV Musi Jaya, surat keluar dan masuk menggunakan bentuk hukum CV bukan firma. Persekutuan komanditer terang-terangan tidak diatur secara khusus dalam KUHD sebab persekutuan komanditer pada hakikatnya adalah firma dengan kekhususan mempunyai sekutu komanditer. Jadi,ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi firma dapat diikuti. Sedangkan ketentuan mengenai sekutu komanditer diatur dalam anggaran dasar.
- Persekutuan Komanditer Atas Saham : Modal persekutuan komanditer dibagi atas saham-saham. Persekutuan semacam ini tidak diatur dalam KUHD, tetapi tidak dilarang oleh undang-undang. Pembentukan modal dengan menerbitkan saham diperbolehkan (Pasal 1337 KUHPer). Sifat kepribadian kekeluargaan pada persekutuan komanditer atas saham mulai mengendor jika dibandingkan dengan persekutuan komanditer terang-terangan yang pada hakikatnya adalah firma. Hal ini terbukti dari saham yang dapat dialihkan kepada pihak lain yang bukan keluarga, bukan kerabat dekat, ataupun bukan teman karib. Persekutuan komanditer atas saham merupakan bentuk peralihan dari persekutuan komanditer ke perseroan terbatas (PT). persekutuan komanditer ternyata telah mendesak firma dalam praktik perusahaan di Indonesia. Hal ini mungkin terjadi karena keadaan yang menghendaki supaya pihak luar yang bukan anggota keluarga atau teman dekat dapat bergabung dengan persekutuan yang masih memerlukan tambahan modal. Di samping itu, persekutuan tidak perlu menggunakan modal bersama.
Sejarah dari CV.Graha Cipta Mandiri :
CV. GRAHA CIPTA MANDIRI didirikan oleh sekumpulan pemuda yang dinamis dan memiliki tekat untuk maju dan berkembang dalam dunia usaha dan konstruksi dengan melihat perkembangan ekonomi, pembangunan dan Meningkatnya Dunia Teknologi Multimedia di Indonesia khususnya Sumatera Utara yang sangat memungkinkan untuk berkembang menuju kota Metropolitan. Perusahaan ini merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang Kontraktor , Perdagangan (barang dan jasa), Leveransir dan Teknologi Multimedia.
CV. GRAHA CIPTA MANDIRI didirikan pada hari Senin tanggal delapan (8) Januari dua ribu dua belas (2012). Dihadapan notaris Rudi Tua Panjaitan, Sarjana Hukum, Notaris di Medan.
CV. GRAHA CIPTA MANDIRI berkedudukan di Medan dan mempunyai cabang atau perwakilan di tempat lain yang ditentukan oleh direksi. Adapun Maksud dan tujuan perseroan ini
adalah :
- Menjalankan usaha dalam bidang pembangunan dan konstruksi baik sebagai pemborong bangunan/kontraktor maupun sebagai pemborong bangunan rumah-rumah (real estate), perencanaan, pelaksanaan, maupun pembuatan gedung-gedung, jembatan-jembatan, jalan-jalan, pengairan, irigasi, Pengadaan Barang dan Jasa, Survey dan Pemetaan, baik dengan langsung maupun dengan tidak langsung yang berhubungan dengan itu dan dalam arti kata yang seluas-luasnya.
- Menjalankan usaha-usaha dalam bidang perdagangan penyedia barang dan jasa pada bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan baik instansi pemerintah maupun swasta juga termasuk import, eksport, interinsuler, lokal dan eceran, grosir, distributor dan agen/perwakilan dan segala macam barang dagangan.
- Mendirikan dan menjalankan perusahaan dalam jasa pengadan bidang Teknologi Mutimedia, Pembuatan Program dan Design Digital Multimedia termasuk membuat video digital, Video Dokumenter, foto digital, design dan cetak Spanduk, Banner, Baliho, neon box dan buku, dll
Mungkin dalam CV tersebut menjalankan 2 istilah dalam sebuah CV antara Sekutu Aktif / Sekutu Pasif. Karena saya tidak mengetahui banyak informasi dalam CV ini saya tidak dapat menjelaskan apakah CV ini menjalankan sekutu aktif atau sekutu pasif. Mungkin menurut saya CV ini menjalankan sekutu pasif karena didalam sebuah websitenya dia hanya mencantumkan satu nama Komisaris dalam sebuah CV ini. Dan bisa dilihat bahwa CV ini memiliki Tipe CV yang terang-terangan karena kegiatan operasionalnya terlihat secara fisik atau nyata mungkin dari contoh diatas seperti surat jalan atau kerja dilapangan.
Visi CV. Graha Cipta Mandiri :
Struktur Organisasi CV GRAHA CIPTA MANDIRI : Here !
Visi dan Misi CV.Graha Cipta Mandiri :
Visi CV. Graha Cipta Mandiri :
Menjadi perusahaan swasta nasional terdepan di industri jasa konstruksi, Perdagangan, Pengadaan Barang dan Jasa, berkembang secara berkesinambungan, memberikan kesejahteraan kepada karyawan, pengurus, pemegang saham dan stake holder lainnya dan mencapai konsep tata kelola perusahaan yang baik.Misi CV. Graha Cipta Mandiri :
Untuk mencapai visi tersebut, CV. Graha Cipta Mandiri menerapkan misi antara lain :
- Pemberdayaan maksimal dari enam pilar usaha Konstruksi dan Perdagangan : Pemasaran, Operasional, Keuangan, Sumber Daya Manusia, Mutu dan Teknologi Informasi.
- Menyamakan persepsi diantara pengurus untuk mempertahankan nilai-nilai Perusahaan dan mencapai tujuan bersama.
- Penerapan prinsip Ketelitian dan Kebijaksanaan dalam pengambilan keputusan dan tata kelola Perusahaan yang baik.
- Peningkatan Kompetisi di era globalisasi lewat kerjasama dengan Perusahaan Kontraktor Nasional maupun Internasional.
Bidang Jasa :
- KONTRAKTOR : Menjalankan usaha dan pekerjaan dalam bidang pembangunan dan konstruksi baik sebagai pemborong bangunan/kontraktor maupun sebagai pemborong bangunan rumah-rumah (real estate), perencanaan, pelaksanaan, maupun pembuatan gedung-gedung, pabrik, industri, jembatan-jembatan, jalan-jalan (Jalan Raya), pengairan, irigasi, Pengadaan Barang dan Jasa, Survey dan Pemetaan, baik dengan langsung maupun dengan tidak langsung yang berhubungan dengan itu dan dalam arti kata yang seluas-luasnya.
- PENGADAAN : Menjalankan usaha-usaha dalam bidang perdagangan, ATK, perangkat komputer (sofware dan hardware), mebel, bahan bangunan, bahan indusri, bahan pertanian termasuk import, eksport, interinsuler, lokal dan eceran, grosir, distributor dan agen/perwakilan segala macam barang dagangan.
- MULTIMEDIA DIGITAL / IT : Mendirikan dan menjalankan perusahaan untuk melaksanakan pekerjaan dalam bidang Teknologi Mutimedia, Pembuatan Program dan Design Digital Multimedia termasuk membuat Video Digital seperti ; Dokumentasi Video Digital & Foto, Pembuatan Video Digital Company Profil Perusahaan, Sekolah, Kampus, Instansi Pemerintah dan Swasta, Pembuatan Program Digital, Pembuatan Narasi Suara, Design/Cetak Brosur, Spanduk, Banner, Bandrop, Dll
- SURVEY & PEMETAAN : Menjalankan usaha dan pekerjaan dalam bidang survey dan pemetaan, survey topografi, survey lahan, pemetaan lahan dan pemetaan digital (GIS)
Struktur Organisasi CV GRAHA CIPTA MANDIRI : Here !
Tidak ada komentar:
Posting Komentar