Apa Itu ORGANISASI
?
Organisasi
pada dasarnya merupakan tempat atau wadah dimana orang-orang berkumpul,
bekerjasama secara rasional dan sistematis, terkendali, dengan memanfaatkan
sumber daya (dana, material, lingkungan, metode, sarana, prasarana, data) dan
lain sebagainya yang digunakan secara efisien dan efektif untuk mencapai tujuan
bersama. diambil dari wikipedia. Selain artian diatas, masih banyak pengertian
organisasi yang disampaikan beberapa pakar, antara lain :
1. Drs. H Malayu S.P.
Hasibuan mengartikan organisasi sebagai proses penentuan, pengelompokan, dan
pengaturan bermacam-macam aktivitas yang diperlukan untuk mencapai tujuan
bersama.
2. Stoner mengartikan
suatu pola hubungan-hubungan yang melalui mana orang-orang dibawah pengarahan atasan
mengejar tujuan bersama.
Selain pengertian di
atas, masih banyak lagi pengertian yang di ungkapkan oleh para tokoh tentang
definisi dari organisasi.
Apa Itu Organisasi Niaga ?
Organisasi
niaga adalah organisasi yang tujuan utamanya mencari keuntungan. sistem sosial
yang memiliki identitas kolektif yang tegas, daftar anggota yang terperinci,
program kegiatan yang jelas, dan prosedur pergantian anggota. Sebagai makhluk
yang selalu hidup bersama-sama, manusia membentuk organisasi sosial untuk
mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri.
Macam-Macam Organisasi Niaga :
1. Persero
Terbatas (PT)
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis
yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan
tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta
pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak
harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik
modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas
dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai
persyaratan lainnya.
Ciri-Ciri dan Sifat Persero Terbatas (PT) :
·
Kewajiban
terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi.
·
Modal
dan ukuran perusahaan besar.
·
Kelangsungan
hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham.
·
Dapat
dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham.
·
Kepemilikan
mudah berpindah tangan.
·
Mudah
mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai.
·
Keuntungan
dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen.
·
Kekuatan
dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham.
·
Sulit
untuk membubarkan PT.
·
Pajak
berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
2. Persekutuan
Komanditer (CV)
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis
yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan
bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya.
Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi
dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta
pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut
sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
Ciri-Ciri dan Sifat Persekutuan Komanditer
(CV) :
·
Sulit
untuk menarik modal yang telah disetor
·
Modal
besar karena didirikan banyak pihak
·
Mudah
mendapatkan kridit pinjaman
·
Ada
anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif
tinggal menunggu keuntungan
·
Relatif
mudah untuk didirikan
·
Kelangsungan
hidup perusahaan cv tidak menentu
3. Joint
Venture
Join ventur adalah kerjasama dua pihak atau
lebih dalam bidang bisnis untuk membentuk sebuah perusahaan baru. Dua pihak
tersebut boleh pihak yang sama-sama dari dalam negeri maupun pihak dalam negeri
dan luar negeri.
4. Firma
(FA)
Adalah sebuah bentuk persekutuan untuk
menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama.
5. Koperasi
Koperasi adalah suatu jenis badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan. Tujuan
koperasi adalah mensejahterakan anggotanya (menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1).
Jenis-jenis koperasi antara lain:
·
Koperasi
simpan pinjam, yaitu koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
·
Koperasi
konsumen, yaitu koperasi yang beranggotakan para konsumen dengan menjalankan
kegiatan jual beli barang konsumen.
·
Koperasi
produsen, yaitu koperasi yang beranggotakan para pengusaha UKM dengan
menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
·
Koperasi
pemasaran, yaitu koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk atau jasa
koperasi anggotanya.
·
Koperasi
jasa, yaitu koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
6. Trust
Trust adalah gabungan atau kerjasama dari
beberapa perusahaan.
7. Kartel
Kartel adalah kelompok produsen mandiri yang
bertujuan menetapkan harga, membatasi suplai dan kompetisi.
8. Holding
Company
Holding Company adalah perusahaan yang
sahamnya patungan yang biasanya mengawasi 1 atau lebih perusahaan . Kepemilikan
sahamnya bisa sebagian atau keseluruhan.
Apa Itu Organisasi Sosial ?
Organisasi sosial adalah perkumpulan sosial
yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak
berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam
pembangunan bangsa dan negara. Sebagai makhluk yang selalu hidup bersama-sama,
manusia membentuk organisasi sosial untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang
tidak dapat mereka capai sendiri.
§ Alvin L. Bertrand (1980: 25) mengemukakan
pengertian organisasi social dalam arti luas adalah tingkah laku manusia yang
berpola kompleks serta luas ruang lingkupnya di dalam setiap masyarakat.
Organisasi social dalam arti khusus adalah tingkah laku dari para pelaku di
dalam sub-sub unit masyarakat misalnya keluarga, bisnis dan sekolah.
§ Robin Williams (dalam Bertrand: 26)
mengemukakan bahwa organisasi social menunjuk pada tindakan manusia yang saling
memperhitungkan dalam arti saling ketergantungan. Ia selanjutnya menjelaskan
bahwa pada saat individu melakukan interaksi berlangsung terus dalam jangka
waktu tertentu, maka akan timbul pola-pola tingkah laku.
Pada dasarnya, pembentukan kelompok dan organisasi sosial dapat diawali
dengan adanya persepsi, perasaan atau motivasi, dan tujuan yang sama dalam
memenuhi kebutuhannya. Dalam proses selanjutnya didasarkan adanya hal-hal
berikut:
§ Organisasi Normatif: Adalah pihak elit
menjalankan organisasi/ mengawasi anggota lebih dominan menggunakan kekuasaan
normatif (persuasif). Bentuk partisipasi anggota adalah dengan komitmen moral.
§ Organisasi Utilitarian: Adalah pihak elit
mengawasi anggota dominan menggunakan kekuasaan utilitarian. Partisipasi
anggota berdasarkan komitmen perhitungan yaitu pemikiran hubungan bisnis,
sangat perhitungkan untung rugi.
§ Organisasi Koersi: Adalah pihak elit
menggunakan kekuasaan koersi dalam mengawasi anggotanya. Koersi adalah segala
jenis paksaan, ancaman, dan intimidasi yang digunakan untuk mempengaruhi
perilaku orang lain.
Organisasi
Formal
Organisasi formal sifatnya lebih teratur,
mempunyai struktur organisasi yang resmi, serta perencanaan dan program yang
akan dilaksanakan secara jelas.
Contohnya : OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah),
PSSI (Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia), LSM (Lembaga Swadaya
Masyarakat), dan lain-lain.
Organisasi
Informal
Karena sifatnya tidak resmi, pada organisasi
ini kadangkala struktur organisasi tidak begitu jelas/bahkan tidak ada. Begitu
juga dengan perencanaan dan program-program yang akan dilaksanakan tidak
dirumuskan secara jelas dan tegas, kadang-kadang terjadi secara spontanitas.
Contohnya : kelompok pecinta puisi disekolah, fans club
suatu grup musik, dan lain sebagainya.
Apa Itu Organisasi Regional &
International ?
Organisasi Regional
Organisasi regional mempunyai wilayah
kegiatannya bersifat regional, dan keanggotaan hanya diberikan bagi
negara-negara pada kawasan tertentu saja. Berikut merupakan sari pemikiran yang
dirangkum dari tulisan J. G. Merrills, “Regional Organizations”, dalam bukunya,
“International Dispute Settlement”, Bab 11, Hal. 279-307 yang diterbitkan oleh
Cambridge University Press di New York, Amerika Serikat, pada tahun 2005. Pada
bab ini, Merrills memusatkan pembahasannya pada Organisasi Regional dan
aspek-aspek yang berkaitan dengan penyelesaian konflik regional, seperti; peran
Organisasi Regional dalam menyelesaikan sengketa yang terjadi antara negara-negara
anggotanya; batas kemampuan Organisasi Regional dalam upaya penyelesaian
sengketa; proses ajudikasi; dan pola hubungan yang terbentuk antara Organisasi
Regional dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), khususnya Dewan Keamanan.
Berikut ini merupakan contoh dari organisasi
regional :
§ APEC : Asia
Pasific Economic Cooperation ( organisasi kerja samaa negara-negara kawasan
Asia Pasifik di bidang ekonomi )
§ EEC : Europe Economic Community ( Masyarakat Ekonomi Eropa ) kawasan Eropac.
§ ASEAN
:
Association of South East Asian Nation
Peran yang dimainkan oleh
organisasi-organisasi regional sangat berbeda bergantung pada karakteristik
organisasi tersebut. Karakteristik ini dipengaruhi oleh faktor geografis,
ketersediaan sumber-sumber dan struktur organisasi. Perbedaan faktor-faktor ini
akan mempengaruhi bentuk Organisasi Regional dan organ-organ yang menopangnya.
Perbedaan karakter ini juga nantinya akan berpengaruh pada mekanisme dan
prosedur penyelesaian konflik yang ditempuh untuk menyelesaikan sengketa antara
anggota dalam sebuah Organisasi Regional.
Organisasi International
Hubungan
kerja sama internasional dapat dilakukan melalui berbagai cara. Perjanjian
internasional atau saling menukar pengiriman korps diplomati atau konsuler
seperti dijelaskan di atas termasuk cara melakukan hubungan internasional.
Selain itu, kerja sama juga dapat dilakukan melalui organisasi-organisasi
internasional. Nah, pada kesempatan kali ini Zona Siswa akan mencoba
menghadirkan penjelasan secara lengkap mengenai organisasi internasional.
Tujuan Organisasi International :
Tujuan organisasi
internasional dapat dibedakan menjadi dua, yaitu tujuan umum dan tujuan khusus.
Tujuan umum adalah tujuan yang ingin dicapai oleh setiap organisasi
internasional pada umumnya. Tujuan khusus adalah tujuan spesifik yang ingin
dicapai oleh tiap-tiap tipe organisasi internasional.
Tujuan
umum organisasi internasional seperti berikut.
§ Mewujudkan
dan memelihara perdamaian dunia, serta keamanan internasional dengan berbagai
variasi cara yang dipilih oleh organisasi internasional yang bersangkutan di
antara cara dan upaya yang disediakan hukum internasional.
§ Mengatur
serta meningkatkan kesejahteraan dunia maupun negara anggota, melalui berbagai
cara yang dipilih dan sesuai dengan organisasi internasional yang bersangkutan.
Tujuan
khusus organisasi internasional untuk menjadikan organisasi internasional
sebagai wadah, forum, atau alat untuk mencapai tujuan bersama yang merupakan
karakteristik tiap-tiap organisasi.
Sumber :
http://rezanuryanto.blogspot.co.id/2012/11/pengertian-organisasi-niaga-sosial.html
http://abdulrohim2803.blogspot.co.id/2014/09/pengertian-organisasi-niaga-dan-sosial.html
Contoh Organisasi CV : Here
Contoh Organisasi CV : Here
Tidak ada komentar:
Posting Komentar