A. KEADILAN
Keadilan
menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan
diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak
dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda.
Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah
ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang
sama, kalau tidak sama, maka masing – masing orang akan menerima bagian yang
tidak sama, sedangkan pelangggaran terjadap proporsi tersebut disebut tidak
adil.
Dalam
teorinya, Aristoteles mengemukakan lima jenis perbuatan yang dapat digolongkan
adil. Kelima jenis keadilan yang dikemukakan Aristoteles adalah sebagai
berikut:
1.
Keadilan
komutatif. Keadilan secara komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang dengan
tidak melihat jasa-jasa yang dilakukannya.
2.
Keadilan
distributif. Keadilan distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai
dengan jasa-jasa yang telah dilakukannya.
3.
Keadilan
kodrat alam. Keadilan kodrat alam adalah memberi sesuatu sesuai dengan yang
diberikan orang lain kepada kita.
4.
Keadilan
konvensional. Keadilan secara konvensional adalah keadilan apabila seorang
warga negara telah menaati segala peraturan perundang-undangan yang telah
diwajibkan.
5.
Keadilan
menurut teori perbaikan. Perbuatan adil menurut teori perbaikan apabila
seseorang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar.
Makna Keadilan menurut para ahli:
1.
Menurut
W.J.S. Poerdaminto; keadilan berarti tidak berat sebelah, sepatutunya, tidak
sewenang-wenang. Jadi, dalam pengertian adil termasuk di dalamnya tidak
terdapat kesewenang-wenangan. Orang yang bertindak sewenang-wenang berarti
bertindak tidak adil.
2.
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI); keadilan berarti (sifat perbuatan,
perlakuan) yang adil. Keadilan berarti perilaku atau perbuatan yang dalam
pelaksanaannya memberikan kepada pihak lain sesuatu yang semestinya harus
diterima oleh pihak lain.
3.
Menurut
Frans Magnis Suseno dalam bukunya Etika Politik menyatakan bahwa keadilan
sebagai suatu keadaan di mana orang dalam situasi yang sama diperlakukan secara
sama.
Salah satu contoh keadilan antara lain :
Contoh:Seorang pemimpin perusahaan memberikan
gaji lebih banyak kepada karyawan yang rajin bekerja dan memiliki
profesionalitas yang tinggi.
B. KEADILAN
SOSIAL
Istilah keadilan berasal dari pokok kata adil, yang berarti
memperlakukan dan memberikan sebagai rasa wajib sesuatu hal yang telah menjadi
haknya, baik terhadap diri sendiri, sesama manusia maupun terhadap Tuhan. Adil
dalam sila keadilan sosial ini adalah khusus dalam artian adil terhadap sesama
manusia yang didasari dan dijiwai oleh adil terhadap diri sendiri serta adil
terhadap Tuhan.
Perbuatan adil menyebabkan seseorang memperoleh apa yang menjadi haknya,
dan dasar dari hak ini ialah pengakuan kemanusiaan yang mendorong perbuatan
manusia itu memperlakukan sesama sebagaiman mestinya. Dengan demikian
pelaksanaan keadilan selalu bertalian dengan kehidupan bersama, berhubungan
dengan pihak lain dalam hidup bermasyarakat.
·
Salah
satu contoh dalam Pancasila yang berhubungan dengan Keadilan Sosial :
“Keadilan
Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”
Sila ini mempunyai makna bahwa seluruh rakyat Indonesia mendapatkan
perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, ekonomi, kebudayaan, dan
kebutuhan spiritual rohani sehingga tercipta masyarakat yang adil dan makmur.
Butir-butir implementasi sila kelima adalah sebagai berikut:
a)
Bersikap
adil.
Butir ini menghendaki dalam melaksanakan
kegiatan antarmanusia untuk tidak saling pilih kasih, dan pengertian adil juga
sesuai dengan kebutuhan manusia untuk hidup layak, dan tidak diskriminatif terhadap
sesama manusia yang akan ditolong.
b)
Menjaga
keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Butir ini menghendaki bawa manusia Indonesia
jangan hanya mendahulukan hak-haknya seperti hak hidup bebas, berserikat,
perlakuan yang sama, kepemilikan, dan lain-lain, tetapi menjaga kewajiban
secara seimbang.
c)
Menghormati
hak-hak orang lain.
Bahwa setiap manusia untuk menghormati hak
orang dan memberikan peluang orang lain dalam mencapai hak, dan tidak berusaha
menghalang-halangi hak orang lain. Perbuatan seperti mencuri arta orang lain,
menyiksa, merusak tempat peribadatan agama lain, adalah contoh-contoh tidak
menghormati hak orang lain.
d)
Suka
memberi pertolongan kepada orang lain.
Mengembangkan sikap dan budaya bangsa yang
saling tolong-menolong seperti gotong-royong, dan menjauhkan diri dari sikap
egois dan individualistis.
e)
Menjauhi
sikap pemerasan terhadap orang lain
Butir ini menghendaki, manusia Indonesia
bukanlah homo hominilupus (manusia yang memakan manusia yang lain). Manusia
Indonesia tidak boleh memeras orang lain demi kepentingan sendiri. Contoh
perbuatanya seperti melakukan perampokan, memberikan bunga terlalu tinggi
lepada peminjam terutama pada kalangan orang kecil dan miskin.
f)
Tidak
bersikap boros
Menghendaki manusia Indonesia untuk tidak
memakai atau mengeluarkan uang, barang, dan sumber daya secara berlebihan.
g)
Suka
bekerja keras
Untuk berusaha semaksimal mungkin dan tidak
hanya pasrah pada takdir. Sebagai manusia yang bertaqwa kepada Tuhan, diwaibkan
berusaha dan diiringi dengan doa.
h)
Menghargai
karya orang lain
Agar warga negara dapat menghargai karya
orang lain sebagai bagian dari penghargaan atas hak cipta. Proses penciptaan
suatu karya membutuhkan suatu usaha yang keras dan tekun, oleh sebab itu
dihargai.
·
5 wujud keadilan sosial dalam perbuatan dan
sikap :
1.
Selanjutnya
untuk mewujudkan keadilan sosial tersebut, diperinci perbuatan dan sikap yang
perlu dipupuk, yaitu : Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana
kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2.
Sikap
adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta
menghormati hak-hak orang lain.
3.
Sikap
suka memberikan pertolongan kepada orang yang memerlukan.
4.
Sikap
suka bekerja keras.
5.
Sikap
menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan
kesejahteraan bersama.
·
Adapun delapan Jalur Pemerataan yang
merupakan asas keadilan sosial, terdiri dari :
1.
Pemerataan
pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak, khususnya pangan, sandang dan papan (
perumahan ).
2.
Pemerataan
kesempatan memperoleh pendidikan dan pelayanan keselamatan.
3.
Pemerataan
pembagian pendapatan.
4.
Pemerataan
kesempatan kerja.
5.
Pemerataan
kesempatan berusaha.
6.
Pemerataan
kesempatan berpartisipasi dalam pembagunan khurusnya bagi generasi muda dan
jaum wanita.
7.
Pemerataan
penyebaran pembangunan di wilayah tanah air.
8.
Pemerataan
kesempatan memperoleh keadilan.
C. MACAM-MACAM
KEADILAN
Ada
beberapa macam keadilan, diantarnya :
1)
Keadilan
Komutatif (iustitia commutativa) yaitu keadilan yang memberikan kepada
masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya berdasarkan hak seseorang
(diutamakan obyek tertentu yang merupakan hak seseorang).
2)
Keadilan
Distributif (iustitia distributiva) yaitu keadilan yang memberikan kepada
masing-masing orang apa yang menjadi haknya berdasarkan asas proporsionalitas
atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa atau kebutuhan.
3)
Keadilan
legal (iustitia Legalis), yaitu keadilan berdasarkan Undang-undang (obyeknya
tata masyarakat) yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama (bonum Commune).
4)
Keadilan
Vindikatif (iustitia vindicativa) adalah keadilan yang memberikan kepada
masing-masing orang hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau
kejahatannya.
5)
Keadilan
kreatif (iustitia creativa) adalah keadilan yang memberikan kepada
masing-masing orang bagiannya berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan
kreatifitas yang dimilikinya di berbagai bidang kehidupan.
6)
Keadilan
protektif (iustitia protectiva) adalah keadilan yang memberikan perlindungan
kepada pribadi-pribadi dari tindakan sewenang-wenang pihak lain
D. KEJUJURAN
Jujur
adalah sikap atau sifat seseorang yang menyatakan sesuatu degan
sesungguhnya dan apa adanya, tidak di
tambahi ataupun tidak dikurangi. Sifat jujur ini harus dimiliki oleh setiap
manusia, karena sifat dan sikap ini merupakan prinsip dasar dari cerminan
akhlak seseorang. Jujur juga dapat menjadi cerminan dari kepribadian seseorang
bahkan kepribadian bangsa. Oleh sebab itulah kejujuran bernilai tinggi dalam
kehidupan manusia.
Kejujuran
membawa begitu banyak manfaat bagi siapa saja yang melakukannya, dapat kita
lihat sebagai berikut :
1.
Orang
jujur akan dipercaya.
Orang jujur akan dipercaya karena ia memiliki
sifat dan sikap suka berterus terang, berbicara atau berbuat apa adanya , tidak terjadi
penambahan ataupun pengurangan kata dalam menyampaikan amanat seseorang.
2.
Orang
jujur disayangi teman.
Hal ini dapat dilihat pada kehidupan kita
sehari-hari. Semua orang tidak ada yang suka pada pembohong dan pendusta.
Sebaliknya orang sangat menyukai orang yang memiliki sifat jujur, bicara apa adanya, dan tidak berbohong. Oleh
karena itu orang yang selalu berkata jujur memiliki banyak teman yang sangat
sayang kepadanya.
3.
Orang
jujur mudah dalam mendapatkan pekerjaan.
Hal ini dapat dimengerti, sebab tidak seorang
pun pemimpin suatu perusahaan, mau menerima calon pegawai di perusahaannya,
apabila sudah jelas-jelas orang itu pembohong dan pendusta. Jika diterima,
berarti sudah merupakan konsekuensi dari perusahaan yang telah menerima seorang
pembohong tersebut dan siap-siap menjadi korban kebohongan orang tersebut.
4.
Orang
jujur dicintai Allah swt.
Jujur adalah perintah Allah. Orang yang
melakukan kejujuran berarti menjalankan perintah Allah, dan Allah sangat
menyukai hamba-hamba-Nya yang taat, dan Allah membenci hamba-Nya yang ingkar.
·
Hakikat dari Kejujuran :
Secara etimologi, jujur merupakan lawan kata
dusta. Dalam bahasa Arab diungkapkan dengan "Ash-Shidqu" sedangkan
"Ash-Shiddiq" adalah orang yang selalu bersikap jujur baik dalam
perkataan maupun perbuatan. Kejujuran adalah akhlak terpuji. Seseorang
dikatakan jujur apabila dia menyatakan kebenaran sesuai dengan fakta yang ada
tanpa menambah dan menguranginya. Jujur harus menjadi akhlak dalam perkataan
dan tindakan, termasuk isyarat tangan dan menggelengkan kepala. Terkadang diam
pun bisa termasuk bagian dari ungkapan kejujuran.
Jujur bermakna keselarasan antara berita
dengan kenyataan yang ada. Jadi, kalau suatu berita sesuai dengan keadaan yang
ada, maka dikatakan benar/jujur, tetapi kalau tidak, maka dikatakan dusta.
Kejujuran itu ada pada ucapan, juga ada pada perbuatan, sebagaimana seorang
yang melakukan suatu perbuatan, tentu sesuai dengan yang ada pada batinnya.
Seorang yang berbuat riya’ tidaklah dikatakan sebagai seorang yang jujur karena
dia telah menampakkan sesuatu yang berbeda dengan apa yang dia sembunyikan (di
dalam batinnya).
E. KECURANGAN
Kecurangan
atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula
dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Sudah tentu kecurangan sebagai lawan
jujur.
Curang
atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya.
Atau, orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud
memperoleh keuntungan tanpa berntenaga dan usaha ? Sudah tentu keuntungan itu
diperoleh dengan tidak wajar. Yang dimaksud dengan keuntungan disini adalah
keuntungan yang berupa materi. Merea yang berbuat curang menganggap akan
mendatangkan kesenangan atau keenakan, meskipun orang lain menderita karenanya.
Kecurangan
menyebabkan manusia menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang
berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling
kaya dan senang bila masyarakat di sekelilingnya hidup menderita. Orang seperti
itu biasanya tidak senang bila ada yang melebihi kekayaannya. Padahal agama apapun
tidak membenarkan orang mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya tanpa
menghiraukan orang lain, lebih lagi mengumpulkan harta dengan jalan curang. Hal
semacam itu dalam istilah agama tidak diridhoi Tuhan.
·
Sebab-Sebab Terjadinya Kecurangan :
Terdapat empat faktor pendorong seseorang
untuk melakukan kecurangan, yang disebut juga dengan teori GONE, yaitu:
1.
Greed
(keserakahan)
2.
Opportunity
(kesempatan)
3.
Need
(kebutuhan)
4.
Exposure
(pengungkapan)
Faktor Greed dan Need merupakan faktor yang berhubungan dengan individu
pelaku kecurangan (disebut juga faktor individual). Sedangkan faktor
Opportunity dan Exposure merupakan faktor yang berhubungan dengan organisasi
sebagai korban perbuatan kecurangan (disebut juga faktor generik/umum).
F. PERHITUNGAN
(HISAB) DAN PEMBALASAN
Pembalasan
adalah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa
perbuatan serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah
laku yang seimbang. Dalam Al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang menyatakan bahwa
Tuhan mengadakan pembalasan. Bagi yang bertakwa kepada Tuhan diberikan
pembalasan, dan bagi yang mengingkari perintah Tuhan pun diberikan pembalasan
yang seimbang, yaitu siksaan di neraka. Pembalasan disebabkan oleh adanya
pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapatkan pembalasan yang bersahabat.
Sebaliknya, pergaulan yang penuh kecurigaan, menimbulkan pembalasan yang tidak
bersahabat pula.
Pada
dasarnya, manusia adalah makhluk moral dan makhluk sosial. Dalam bergaul,
manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia
bermuat amoral, lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan amoral pada
hakekatnya adalah perbuatan yang melanggar hak dan kewajiban manusia lain. Oleh
karena itu manusia tidak menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar, maka
manusia berusaha mempertahankan hak dan kewajibannya itu. Mempertahankan hak
dan kewajiban itu adalah pembalasan.
G. PEMULIHAN
NAMA BAIK
Nama
baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak
tercela. Setiap orang menajaga dengan hati-hati agar namanya baik. Lebih-lebih
jika ia menjadi teladan bagi orang/tetangga disekitarnya adalah suatu
kebanggaan batin yang tak ternilai harganya. Penjagaan nama baik erat
hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan bama baik
atau tidak baik ini adalah tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan
tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan
santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan-perbuatan yang
dihalalkan agama dan sebagainya.
Hakekat Nama Baik :
Pada
hakikatnya pemulihan nama baik itu adalah kesadaran yang disadari oleh manusia
karena dia melakukan kesalahan di dalam hidupnya, bahwa perbuatan yang dia
lakukan tersebut tidak sesuai dengan norma – norma atau aturan – aturan yang
ada di negeri ini, selain itu perbuatan yang menyebabkan hilangnya nama baik
seseorang adalah karena perbuatan yang mereka lakukan itu tidak sesuai dengan
aklakul karimah (akhlak yang baik menurut sifat – sifat Rasulullah SAW).
H. PEMBALASAN
Pembalasan
adalah sebuah perilaku yang ditujukan untuk mengembalikan perbuatan sesorang.
Ada pembalasan dalam hal kebaikan dan ada pembalasan yang bersifat buruk. Pembalasan
juga bisa disebut sebagai hukuman ataupun anugrah, pembalasan diartikan sebagai
hukuman ketika seseorang mendapatkan kejadian buruk setelah berbuat kejahatan
kepada orang lain dan sebaliknya, pembalasan diartikan sebagai anugrah ketika
seseorang mendapatkan keuntungan setelah orang tersebut berbuat baik kepada
orang lain. Pembalasan bisa datang dari sesama manusia ataupun dari Allah swt.
Banyak cara untuk membuat hamba-Nya jera ataupun bahagia, karena rejeki atau
musibah datang dari arah yang tidak pernah kita duga.
PENYEBAB PEMBALASAN
·
Karena
melakukan perbuatan yang dilarang dalam hukum ataupun agama.
·
Karena
ada suatu aksi atau perbuatan yang menyebabkan orang ingin merespon aksi
tersebut.
·
Karena
sebagai ucapan terimakasih (pembalasan atas perbuatan positif)
CONTOH PEMBALASAN
Sebagai
contoh jika ada seorang anak laki-laki yang di bantu oleh temanya dalam
mengerjakan tugas sekolah, maka dalam diri anaka tersebut ada keinginan untuk
membalas perbuatan temannya. Pembalasan dalam contoh ini adalah pembalasan yang
bersifat positif karena apa yang di lakukan oleh sang teman adalah hal yang
positif juga. Maka anak tersebut akan berusaha membalas perbuatan baik temannya
tesebut dengan berbagai cara, misalnya membantu dalam mengerjakan tugas sang
teman, atau dengan hal lain yang bersifat positif.
Sumber :
http://dofadroid.blogspot.com/2012/05/ibd-manusia-dan-keadilan.html
https://andrazain.wordpress.com/2013/05/31/manusia-dan-keadilan/
https://viffanisa.wordpress.com/2012/12/02/macam-macam-keadilan-beserta-contohnya/
http://pratiwianggun17.blogspot.com/2012/11/apa-itu-jujur-anggun-pratiwi.html
http://www.lutfichakim.com/2012/04/hakikat-kejujuran.html
http://widyaitaw.blogspot.com/2012/06/pembalasan.html
Sumber :
http://dofadroid.blogspot.com/2012/05/ibd-manusia-dan-keadilan.html
https://andrazain.wordpress.com/2013/05/31/manusia-dan-keadilan/
https://viffanisa.wordpress.com/2012/12/02/macam-macam-keadilan-beserta-contohnya/
http://pratiwianggun17.blogspot.com/2012/11/apa-itu-jujur-anggun-pratiwi.html
http://www.lutfichakim.com/2012/04/hakikat-kejujuran.html
http://widyaitaw.blogspot.com/2012/06/pembalasan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar